web counter Biaya pembuatan paspor - Lanjutan Ekstensi Alih Kredit Jenjang D3 Ke S1

Header Ads

PKK

Biaya pembuatan paspor

Pada kesempatan ini Lanjutan Ekstensi Alih Kredit Jenjang D3 Ke S1 akan menyampaikan tentang Biaya pembuatan paspor seperti dibawah ini:







Biaya pembuatan paspor sesuai dengan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia :
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
A.
PASPOR BIASA
1
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang
Per Buku
Rp300,000.00
2
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Per Buku
Rp600,000.00
3
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
Per Buku
Rp300,000.00
4
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang
Per Buku
Rp100,000.00
5
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Per Buku
Rp200,000.00
6
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
Per Buku
Rp100,000.00
7
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan
Per Buku
Rp50,000.00
8
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih
Per Buku
Rp100,000.00
9
Pas lintas batas perorangan
Per Buku
Rp0,000.00
10
Pas lintas batas keluarga
Per Buku
Rp0,000.00
11
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
Per Orang
Rp55,000.00
B.
PASPOR BIASA ELEKTRONIS
1
e-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan
Per Buku
Rp600,000.00
2
e-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Per Buku
Rp800,000.00
3
e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
Per Buku
Rp600,000.00
4
e-Passport 24 Halaman untuk WNI perorangan
Per Buku
Rp350,000.00
5
e-Passport 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Per Buku
Rp400,000.00
6
e-Passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
Per Buku
Rp350,000.00
7
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
Per Orang
Rp55,000.00
** Jika sewaktu-waktu terjadi perubahan biaya dan lainnya, maka akan diberitahukan kemudian oleh Petugas Layanan Keimigrasian.


No comments

Powered by Blogger.