Biaya Test Bebas Narkoba di Beberapa Kota
Pada kesempatan ini Lanjutan Ekstensi Alih Kredit Jenjang D3 Ke S1 akan menyampaikan tentang Biaya Test Bebas Narkoba di Beberapa Kota seperti dibawah ini:
Untuk melakukan tes bebas narkoba di Kantor BNN, Anda diwajibkan membawa beberapa persyaratan, seperti KTP dan 1 buah fotokopinya. Kemudian, Anda tinggal mendatangi Gedung BNN, lalu membeli alat tes narkoba di koperasi dengan kisaran harga Rp100.000. Setelah itu, Anda bisa masuk ke laboratorium pemeriksaan dan mengisi formulir pendaftaran.
Lalu, serahkan fotokopi KTP, formulir yang telah terisi, dan alat tes kepada petugas pendaftaran.Langkah selanjutnya, Anda akan diberikan sebuah tempat atau wadah untuk buang air kecil. Urine Anda inilah yang nantinya akan diperiksa. Biasanya, hasil tes urine ini beserta keluarnya SKBN berlangsung sekitar 2 jam. Adapun biaya untuk melakukan tes bebas narkoba di Gedung BNN adalah gratis alias tidak dipungut biaya.Jika Anda memilih melakukan tes bebas narkoba di instansi rumah sakit atau klinik, prosedurnya juga hampir mirip.
Pertama, Anda diharuskan mendaftar terlebih dahulu di loket, kemudian melakukan pembayaran di kasir dengan membawa berkas dari loket pendaftaran. Lalu, Anda bisa menuju poli umum untuk tes kesehatan, kemudian ke ruang laboratorium. Di laboratorium, Anda diminta untuk buang air kecil dan hasil urine Anda inilah yang akan diperiksa.
Jika di Gedung BNN biaya tes bebas narkoba gratis, lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan jika melakukan tes di rumah sakit atau klinik? Berikut biaya tes bebas narkoba di beberapa rumah sakit atau klinik di Indonesia.
Sekarang sudah banyak instansi maupun perguruan tinggi yang mensyaratkan pendaftar untuk menyertakan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) jika ingin bekerja atau melanjutkan studi. Kebijakan ini diambil, salah satunya untuk memerangi bahaya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang semakin marak di Indonesia.
Sebelumnya, untuk mendapatkan SKBN ini, masyarakat harus melakukan tes di Kantor BNN (Badan Narkotika Nasional) di masing-masing wilayah. Namun, untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan tes, BNN kemudian bekerja sama dengan beberapa instansi, seperti rumah sakit maupun kepolisian untuk mengadakan tes bebas narkoba ini. Di Riau misalnya, tes bebas narkoba bisa dilakukan di Klinik Pratama atau Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Untuk melakukan tes bebas narkoba di Kantor BNN, Anda diwajibkan membawa beberapa persyaratan, seperti KTP dan 1 buah fotokopinya. Kemudian, Anda tinggal mendatangi Gedung BNN, lalu membeli alat tes narkoba di koperasi dengan kisaran harga Rp100.000. Setelah itu, Anda bisa masuk ke laboratorium pemeriksaan dan mengisi formulir pendaftaran.
Lalu, serahkan fotokopi KTP, formulir yang telah terisi, dan alat tes kepada petugas pendaftaran.Langkah selanjutnya, Anda akan diberikan sebuah tempat atau wadah untuk buang air kecil. Urine Anda inilah yang nantinya akan diperiksa. Biasanya, hasil tes urine ini beserta keluarnya SKBN berlangsung sekitar 2 jam. Adapun biaya untuk melakukan tes bebas narkoba di Gedung BNN adalah gratis alias tidak dipungut biaya.Jika Anda memilih melakukan tes bebas narkoba di instansi rumah sakit atau klinik, prosedurnya juga hampir mirip.
Pertama, Anda diharuskan mendaftar terlebih dahulu di loket, kemudian melakukan pembayaran di kasir dengan membawa berkas dari loket pendaftaran. Lalu, Anda bisa menuju poli umum untuk tes kesehatan, kemudian ke ruang laboratorium. Di laboratorium, Anda diminta untuk buang air kecil dan hasil urine Anda inilah yang akan diperiksa.
Jika di Gedung BNN biaya tes bebas narkoba gratis, lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan jika melakukan tes di rumah sakit atau klinik? Berikut biaya tes bebas narkoba di beberapa rumah sakit atau klinik di Indonesia.
Rumah Sakit/Klinik | Biaya (Rp) |
RS Bhayangkara Lampung | 150.000 |
UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Lampung | 140.000 |
RSUD Cibinong | 240.000 |
RSUD Tangerang Selatan | 173.000 |
RSUD Budhi Asih, Cililitan, Jakarta | 65.000 |
RSUP Fatmawati | 292.000 |
RSUD Tarakan | 270.000 |
No comments